Mukomuko.- Kejari Mukomuko Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WIB melakukan penggeledahan di 4 ruangan di Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko.
Penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka pengungkapan kasus Hutang Di RSUD yang sudah naik ke penyidikan. Dalam pengeledahan ini pihak kejari menggeledah 4 ruangan, yaitu ruangan Keuangan, ruangan tata usaha, ruangan Rekam medik dan gudang arsip, untuk mencari data terkait dengan kasus yang tengah ditangani.
Di Sampaikan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar bahwa penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengungkapan kasus utang dari tahun 2016
” Penggeledahan ini terkait dengan kasus hutang RSUD Mukomuko dari tahun 2016 sampai 2021″ jelas kajari
Selanjutnya Disampaikan direktur RSUD Mukomuko Syafriadi bahwa dirinya hanya mendampingi dalam penggeledahan ini karena baru menjabat.
” Hari ini saya hanya mendampingi karena posisi saya baru dilantik belum lama ini, selanjutnya kita juga membuka diri untuk penyelesaian kasus ini” jelas Direktur. (Wr1)

Hal ini harus dituntaskan oleh Pemda dan instansi terkait, malah wajib. Baru baru ini Pemda mendapat nama baik dan mendapat penghargaan, karena peserta BPJS, mencapai dan melebihi dari target Nasional, karena warga patuh, dan sadar akan kesehatan. Tetapi pelayanan rumah sakit belum maksimal. Bisa bisa membuat warga kecewa.