Kejari Mukomuko Upayakan Kerugian Akibat Korupsi RSUD Dikembalikan

Mukomuko-Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko mengupayakan uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap baru di RSUD tahun 2019 dikembalikan oleh rekanan CV Fajar Bhakti.

“Lebih efektif pengembalian kerugian negara dalam kasus ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu usai mengikuti kegiatan pembukaan Karya Bhakti TNI tahun 2023 di Markas Komando Distrik Militer 0428/Mukomuko.

Hadir dalam kegiatan pembukaan Karya Bhakti TNI Bupati Mukomuko Sapuan, Penjabat Sekda Abdiyanto, Komanda Kodim 0428l/Mukomuko Letkol Czi Rinaldo Rusdy.

Kemudian Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, Kepala Pelaksana BPBD Ramdani, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko Apriansyah

Ia menyebutkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap baru di RSUD tahun 2019 sebesar Rp900 juta.

Dari kerugian negara sebesar Rp900 juta, sebutnya, sebanyak Rp100 juta di antaranya sudah dikembalikan oleh pihak rekanan, masih ada kerugian negara sebesar Rp800 juta yang belum dikembalikan.

Pihak rekanan diberikan waktu selama tiga bulan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap baru di RSUD.

Dari waktu yang diberikan selama tiga bulan, katanya, sudah berjalan satu bulan, sehingga masih ada waktu dua bulan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Sebagaimana diketahui kasus ini berawal saat pekerjaan pembangunan gedung ruang rawat inap RSUD Mukomuko pada 2019 dengan nilai Rp3,2 miliar dikerjakan oleh CV Fajar Bhakti tidak tuntas.

Bangunan baru RSUD tersebut belum dipasangi atap dan kondisi gedung sudah miring. Berdasarkan LHP BPK menemukan kerugian negara pada proyek tersebut. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *