Mukomuko – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan akan mengganti anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menolak perpanjangan masa jabatan. Kebijakan ini sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD, Kamis (28/11/24).
Kepala DPMD Mukomuko, Ujang Selamat, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pengukuhan terhadap 148 kepala desa dan 745 anggota BPD dari seluruh desa di Mukomuko. Namun, tujuh anggota BPD menolak perpanjangan masa jabatan dengan berbagai alasan pribadi.

“Tujuh anggota BPD yang menolak perpanjangan berasal dari beberapa desa, yaitu dua orang dari Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai, empat orang dari Desa Sido Makmur, dan satu orang dari Desa Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya,” jelas Ujang.

Ia menambahkan bahwa anggota BPD yang menolak perpanjangan masa jabatan telah menyampaikan pernyataan resmi dan akan digantikan sesuai aturan ketika masa jabatan mereka berakhir.

“Proses pergantian akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami memastikan bahwa pelayanan dan tugas BPD di desa tetap berjalan tanpa hambatan,” tutupnya, (Wr/Adv).
