Nasional, Aktual Daerah.Id – 19/5/2025, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Salah satu poin utama dalam regulasi terbaru ini adalah pembatasan masa jabatan kepala sekolah. Melalui pendekatan periodisasi, seorang guru hanya dapat menjabat sebagai kepala sekolah maksimal dua periode berturut-turut, dengan masing-masing periode berdurasi 4 tahun.
Dengan demikian, total masa jabatan kepala sekolah dibatasi selama 8 tahun berturut-turut, dan kelanjutannya hanya dapat dilakukan apabila kepala sekolah tersebut memperoleh penilaian kinerja minimal predikat “Baik” setiap tahunnya.
Seperti yang dikutip dari media MELINTAS.ID, Permendikdasmen ini diberlakukan mulai 8 Mei 2025 dan menjadi landasan baru dalam pengelolaan karier kepala sekolah, khususnya di satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Selain mengatur masa jabatan, aturan ini juga menguraikan mekanisme rotasi, penugasan ulang, serta kriteria penilaian kinerja kepala sekolah.
Kemendikdasmen juga mengakomodasi dinamika organisasi dan pengembangan karier dengan membuka peluang mutasi kepala sekolah ke satuan pendidikan induk lainnya (Satminkal), asalkan telah bertugas minimal 2 tahun di tempat sebelumnya.
Menariknya, guru yang pernah menduduki jabatan struktural lain juga berkesempatan kembali menjadi kepala sekolah. Syaratnya, mereka harus aktif terlebih dahulu dalam jabatan fungsional guru selama minimal 4 tahun berturut-turut.
Sementara itu, bagi guru yang sebelumnya pernah menjabat kepala sekolah namun tidak sedang menjabat, masih dimungkinkan untuk diberi penugasan ulang dengan catatan jumlah periode sebelumnya tetap diperhitungkan dan tidak melebihi ketentuan maksimal 2 periode.
Pada situasi tertentu, jika masa jabatan kepala sekolah telah berakhir namun belum tersedia calon pengganti yang memenuhi syarat, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat memperpanjang masa tugas kepala sekolah tersebut.
Namun, perpanjangan ini hanya berlaku satu periode tambahan, dan kepala sekolah bersangkutan harus memiliki predikat kinerja “Sangat Baik” selama 2 tahun terakhir masa tugasnya.
Kebijakan baru ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem kepemimpinan sekolah yang lebih profesional, akuntabel, dan terukur.
Dalam hal ini, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan diinstruksikan untuk segera menyesuaikan mekanisme penugasan kepala sekolah sesuai ketentuan yang baru.
RIZON SAPUTRA