Mukomuko-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko menyatakan pihaknya tidak menemukan pelanggaran baik prosedur dan tata cara penerimaan calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Padlul Azmi berdasarkan hasil pemeriksaannya terhadap komisioner KPU Kabupaten Mukomuko.
“Kami memanggil komisioner KPU dan tidak ditemukan pelanggaran terkait prosedur dan tata cara penerimaan calon anggota PPS,” ujarnya.
Sebelum memeriksa KPU, Bawaslu juga sudah melakukan penelusuran ke orang yang merasa dirugikan dalam penerimaan calon anggota PPS.
Ia mengatakan, dari hasil penelusurannya, tidak ada satu pun calon anggota PPS yang diintimidasi oleh PPK dan mereka juga tidak pernah diminta menemui KPU jika ingin lulus menjadi anggota PPS.
Ia menegaskan, pihaknya akan meneruskan masalah ini apabila ada satu saja peserta yang diintimidasi oleh PPK dan KPU dalam seleksi calon anggota PPS.
Jika masalahnya ada peserta yang dapat nilai nilai tinggi saat tes tertulis, tetapi tidak lulu, ia mengatakan, berdasarkan keterangan KPU mereka melakukan tes tertulis terhadap peserta nomor urut atau hingga sembilan berhak tes wawancara.
Selanjutnya KPU memberikan hak kepada PPK untuk melakukan wawancara kepada calon anggota PPS, penyerahan itu sesuai dengan aturan.
Sementara itu, materi pertanyaan dalam tes wawancara meliputi kemampuan, integritas, attitude, dan penguasaan wilayah.(adm)