Bawaslu Mukomuko Tindak Lanjuti BPD Pondok Lunang

Mukomuko- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, tengah menindaklanjuti laporan terkait keterlibatan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pondok Lunang, Kecamatan Air Dikit, di Kabupaten Mukomuko yang diduga ikut serta dalam kegiatan kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko pada tahun 2024.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Rustam Efendi, menyatakan bahwa Kasus ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa salah satu oknum anggota BPD berinisial Z, terlihat melanggar Undang-Undang tentang Desa atau terlibat aktif dalam kampanye terbuka,13/10/2024.

“Dengan adanya laporan dari masyarakat menyebut bahwa oknum salah satu anggota BPD terlibat aktif dalam berkampanye di Kecamatan Air Dikit, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku di Bawaslu Kabupaten Mukomuko,”Ujarnya,

Anggota BPD ini tertangkap mata, tertangkap kamera, oleh pengawas Bawaslu Kabupaten Mukomuko di lapangan, dengan peristiwa bahwa dalam pidatonya anggota BPD tersebut mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko.

“Anggota BPD dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye politik karena tugas mereka seharusnya lebih fokus pada penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengawasan terhadap kebijakan desa, jika terbukti melanggar, oknum tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pencopotan dari jabatan.”Jelas Rustam,

Lebih lanjut Rustam Efendi menyampaikan, kasus ini telah diteruskan kepada PJS Bupati Kabupaten Mukomuko pada 10 Oktober 2024, melalui OPD terkait untuk menindaklanjuti peristiwa ini melanggar Undang-Undang tentang Desa.

“Kasus ini akan segera dibawa ke tahap berikutnya untuk diputuskan sesuai ketentuan yang berlaku di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mukomuko, apakah akan dilanjutkan ke ranah hukum atau cukup dengan sanksi administratif.”Tutup Rustam Efendi, (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *