BKD BERKERJA SAMA DENGAN KEJARI MUKOMUKO TAGIH PAJAK SARANG WALET

Mukomuko – Badan Keuangan Daerah akan terjun langsung ke lapangan untuk memeriksa pemilik sarang burung walet yang wajib membayar pajak. Ini adalah salah satu upaya strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ini.

Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, mengungkapkan bahwa penagihan pajak sarang walet saat ini menghadapi kendala karena sebagian besar pemiliknya adalah orang luar yang tidak tinggal di Mukomuko.

 “Koordinasi menjadi sulit karena pemilik sarang walet tidak berdomisili di sini,” ujarnya.

Eva menjelaskan bahwa setelah Perda Pajak disahkan, BKD bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk pendampingan khusus dalam mengoptimalkan penagihan.

“Kami akan turun ke lapangan bersama-sama untuk melakukan penagihan secara persuasif serta mendata pengusaha sarang walet di Kabupaten Mukomuko,” tambahnya.

Tindakan ini termasuk langkah konkret untuk menindak wajib pajak yang tidak taat.

“Kami akan ke lapangan untuk menindak tegas para wajib pajak sarang burung walet yang belum patuh,” tegas Eva.

Selama ini, kebanyakan pemilik sarang walet di Mukomuko adalah orang luar daerah, sehingga ketika tim turun ke lapangan, yang ditemui hanya penjaga sarang. Ini menjadi kendala utama dalam beberapa tahun terakhir.

“Realisasi pajak sarang walet tahun lalu masih rendah, dan hingga hari ini belum ada realisasi sama sekali,” tutup Eva Tri Rosanti. (RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *