Mukomuko – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, menginformasikan telah memproses dua permohonan perceraian yang diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, menjelaskan bahwa kedua permohonan tersebut telah melalui tahapan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku, dan sekarang masing-masing berada pada tahap yang berbeda.
“Untuk satu permohonan sudah dilanjutkan ke pengadilan, dan saat ini kemungkinan sudah mendekati putusan. Sedangkan satu permohonan lainnya masih menunggu rekomendasi dari pejabat yang berwenang, atau Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko,” jelasnya, (19/5/2025).
Lebih lanjut, Niko, menambahkan bahwa alasan utama perceraian kedua ASN ini disebabkan oleh ketidakcocokan dalam rumah tangga yang berujung pada konflik yang terus-menerus.
“Permohonan cerai ini didasari oleh ketidakharmonisan hubungan, yang menyebabkan pertengkaran yang tak kunjung selesai,” tutup Niko Hafri.
Sebagai informasi, setiap permohonan perceraian yang diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melalui tahapan pembinaan dan memperoleh rekomendasi dari pejabat yang berwenang, sebelum dapat diajukan ke Pengadilan Agama/Negeri.
Ketentuan ini telah diatur dalam peraturan kepegawaian yang berlaku, sebagai upaya menjaga integritas dan etika ASN dalam menjalankan kehidupan pribadi dan profesional.
RIZON SAPUTRA
