BKPSDM Tetap Berlakukan Syarat Khusus Untuk Tes P3k

Mukomuko.- Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyatakan bahwa untuk perekrutan P3K, para calon peserta harus memenuhi syarat masa kerja. (26/8/23)

Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun ini kembali memastikan akan membuka pendaftaran tes untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K formasi yang yang dibuka tahun ini sebanyak 249 orang.

Jumlah 249 formasi tersebut terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 109 formasi yang nantinya terdiri dari lulusan D3 dan S1. Kemudian formasi untuk tenaga pendidik atau guru sebanyak 109 orang yang terdiri dari Sarjana Strata 1 atau S1, dan ditambah dengan 31 orang tenaga teknis.

Disampaikan Wawan Santoni selaku badan kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia Kabupaten Mukomuko bahwa syarat yang ada untuk tenaga pendidik harus terdaftar di Sistim Dapodik dan telah mengabdi selama 3 tahun. Untuk tenaga kesehatan sudah harus terdaftar di SISDMK minimal dua tahun, dan untuk tenaga teknis atau strategis minimal harus telah mengabdi sebagai honorer selama dua tahun.

“ Untuk syarat khusus ini tetap diperlukan untuk mendaftarkan diri nantinya, untuk syarat bagi tenaga kesehatan dan pendidik ini mutlak harus ada karena semua terdata dalam Sistem Dapodik dan SISDMK, dan apa bila tidak ada syarat tersebut maka tidak bisa mendaftarkan diri” jelas Wawan.

Selanjutnya juga disampaikan untuk jadwal tes sendiri dan persyaratan saat melakukan pendaftaran saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. (wr1/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *