Mukomuko – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko menilai pemerintah desa di daerah ini payung hukum berupa peraturan desa tentang penggunaan Dana Desa untuk membantu korban bencana alam.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko Ramdani di Mukomuko, Senin, mengatakan, penggunaan Dana Desa untuk penanganan bencana sangat bagus, tetapi pemdes perlu membuat perdes.
“Pemdes membuat perdes tentang penggunaan Dana Desa itu jangan sampai dana itu bermasalah penggunaannya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, contohnya dana tersebut digunakan untuk membeli logistik seperti tarpal dan bantuan nasi bungkus untuk korban bencana alam banjir di wilayahnya.
Untuk itu, menurutnya, aturannya harus jelas, warga yang menjadi kebakaran bisa dibantu.
Menurutnya, banyak kegunaan dana untuk penanganan bencana selain untuk membeli logistik bencana dan peningkatan kapasitas pemerintah desa dan menghadapi bencana al di wilayahnya.
“Desa bisa menggunakan dana tersebut untuk menggelar pelatihan mitigasi bencana,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Haryanto mengatakan semua desa di daerah ini wajib menganggarkan Dana Desa untuk penanganan bencana.
“Tidak dipatok berapa besarannya, sesuai dengan kebutuhan setiap desa,” ujarnya. (Adm)
