Aktual Daerah – Kamis, 27 Oktober 2022 bertempat di Aula Mayjen TNI (Purn) dr.Roebiono Kertopati Badan Siber Sandi Negara, Depok Jawa Barat Bupati Mukomuko H.Sapuan.,SE.,MM.,Ak.,CA.,CPA didampingi Kadis Kominfo Kabupaten Mukomuko Novria Eka Putra,S.STP, Sekretaris Dinas Kominfo , Kabid Aptika bersama dengan 15 Pemerintah Daerah lainya Hadir dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Siber Sandi Negara terkait dengan aktivasi dan penerapan sertifikat elektronik ( Tandatangan Elektronik ).
Acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini di buka dan di pimpin langsung oleh Plt.Sekretaris Utama BSSN Bpk.Y.B Susilo.
Pada kesempatan ini juga Bupati Mukomuko diberikan menuju mimbar utama untuk menyampaikan pesan dan harapan beliau terhadap penerapan sertifikat elektronik di Kabupaten Mukomuko.
H.Sapuan.,SE.,MM.,Ak.,CA.,CPA Bupati Mukomuko berharap dengan penerapan sertifikat elektronik ini semua lini dalam pemerintahan akan berbasis digital terutama dalam aplikasi dan penerapan tanda tangan elektronik yg menjadi tujuan pemerintah dalam Sistem Pengelolaan Berbasis Elektronik ( SPBE )
“melalui pemanfaatan Sistem Pengelolaan Berbasis Elektronik ( SPBE ) ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data yang akurat “ Harap Sapuan
Bupati Mukomuko H.Sapuan.,SE.,MM.,Ak.,CA.,CPA juga mengungkapkan bahwa pada era yang sudah serba digital ini autentikasi data dan integritas data menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah.
“kita menyambut baik kerja sama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik “ ungkapnya
Ditambahkan Kadis Kominfo Kabupaten Mukomuko Novria Eka Putra,S.STP Tanda Tangan Elektronik saat ini sama kekuatannya dengan tanda tangan basah yang dibubuhkan pada dokumen. Kelebihan dari Tanda Tangan Elektronik, terkandung Identitas digital sang penandatangan, yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Indonesia. Ini memperkuat dukungan penjaminan keabsahan dokumen yang ditandatangani.
“semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, sertifikat elektronik dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen dan langkah konkret, sesuai dengan ruang lingkup kerja sama oleh setiap pihak sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik dapa