MUKOMUKO – Rapat Pansus Konflik PT DDP sejauh ini Belum Final, hal ini setelah rapat pansus Pembahasan Perpanjangan HGU PT. Daria Dharma Pratama (DDP) yang kembali digelar di Ruang Serbaguna Gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, pada Jum’at (16/6).
Rapat ini sendiri dihadiri oleh Ketua beserta anggota pansus, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setdakab Mukomuko, Kepala ATR/BPN Kabupaten Mukomuko, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perkim, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setdakab Mukomuko.
Ketua Pansus Pembahasan Perpanjangan HGU PT DDP, Busra yang didampingi Wakil Ketua Pansus Kabri mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja secara maksimal dalam mengatasi konflik perpanjangan HGU PT. DDP. Adapun yang menjadi fokus pembahasan, yaitu terkait perpanjangan HGU yang habis masa berlakunya pada tahun 2021. Dan pihaknya mengaku bahwa pihak PT. DDP belum bisa melakukan proses perpanjangan HGU, walaupun sudah melakukan pengukuran, apabila 20 persen kebun masyarakat belum berjalan.
“Pertama kami fokus pembahasan perpanjangan HGU yang sudah habis masa berlakunya pada bulan Desember tahun 2021, yakni PT. DDP Air Berau dan Bunga Tanjung. Kemudian oleh pihak perusahaan sudah dilakukan pengukuran sebagai syarat permohonan perpanjangan HGU, namun syarat permohonan ini belum bisa di proses, selama 20 persen pemberdayaan kebun masyarakat tidak dijalankan,” jelasnya Busra.
Ditambahkannya pihaknya juga sudah merancang sebelumnya agar dibentuknya tim baik di tingkat desa maupun kecamatan. Dan tim ini sudah dibentuk, dimana struktur tim terdiri dari masyarakat desa, perangkat desa, lembaga desa dan pihak perusahaan.
“Oleh sebab itu pansus mendorong pemerintah desa dan kecamatan agar segera membentuk tim, guna menjalankan amanat Permentan No 18 tahun 2021 tentang pemberdayaan kebun masyarakat sekitar. Dimana Ketua tim nantinya wajib masyarakat desa, sementara sekretaris tim wajib perangkat desa, dan anggota tim dari lembaga desa ditambah pihak perusahaan,” lanjut Busra.
Selain itu juga disampaikan adapun tugas dari tim yang dibentuk, selain untuk identifikasi terkait individu yang berhak ditetapkan sebagai calon pemilik kebun, juga untuk identifikasi lahan yang dijadikan untuk kebun masyarakat. Pihaknya bersama pemerintah daerah terus mendorong terkait luas lahan yang akan dijadikan permohonan perpanjangan, sementara 20 persen yang dijadikan permohonan, wajib dijalankan.
“Alhamdulillah sekarang, sejak pansus telah bekerja, tim sudah mulai berjalan. Yang mana tugas dari tim adalah mengidentifikasi siapa-siapa yang akan menjadi pemilik kebun, serta mengidentifikasi lahan. Kami bersama pemerintah daerah akan terus mendorong terkait luas lahan yang akan dimohonkan untuk perpanjangan. Akan tetapi 20 persen dari luas lahan yang dimohonkan untuk perpanjangan, wajib dijalankan oleh pihak perusahaan,” terang Busra.
Meski demikian, Busra mengatakan bahwa Rapat Pansus terkait pembahasan perpanjangan HGU PT DDP itu belum final. Namun pihaknya terus bekerja, diantaranya pembahasan terkait HGU PT. BBS yang dikuasai oleh PT. DDP.
“Yang namanya take over itu, boleh-boleh saja. HGU nya PT. BBS sedangkan manajemennya PT. DDP, itu boleh-boleh saja. Itupun masa berlaku HGU PT. BBS yakni pada tahun 2025. Hasil dari Kanwil Provinsi, ada potensi yang bisa dimohonkan kembali dari 1998 hektar, adalah seluas 935,7 hektar. Dan inipun harus dijalankan 20 persen pemberdayaan kebun masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Disamping itu, pihaknya mengaku semenjak Pansus bekerja, juga telah membentuk tim di tingkat desa maupun tim di tingkat Kecamatan Malin Deman. Ia pun memastikan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang HGU PT. BBS, selama pemberdayaan kebun masyarakat tidak dijalankan. (adv/wr)