Cara Cek Pajak Kendaran Jawa Barat TerbarCara Cek Pajak Kendaran Jawa Barat Terbar

Aktual Daerah – Cek pajak kendaraan Jawa Barat bisa dilakukan secara online. Tentunya ini adalah suatu kemudahan untuk mengecek pajak kendaraan. Tidak perlu datang ke Samsat terdekat, karena bisa dilakukan secara online.

Melakukan cek pajak secara offline atau langsung biasanya dihadapkan dengan rangkaian kegiatan mulai dari harus datang pagi-pagi ke kantor samsat sampai mengantri hingga siang, setelah itu ada setumpuk dokumen yang harus disiapkan. Tak heran jika kamu memerlukan waktu seharian untuk mengurus pajak kendaraan.

Tentunya hal itu tidak ingin dialami, karena sangat menyita banyak waktu. Tetapi dengan adanya perkembangan teknologi, kamu sudah tidak perlu lagi untuk melakukannya.

Yuk kita bahas cara cek pajak kendaraan Jawa Barat secara online.

1. Gunakan Aplikasi SAMBARA Jabar

Cara cek pajak kendaraan yang pertama adalah gunakan aplikasi SAMBARA Jabar. Aplikasi ini milik Pemprov Jabar, nah kehadiran aplikasi ini tentu sangat memudahkan ya. SAMBARA adalah samsat mobile Jawa Barat.

SAMBARA sudah tersedia di Play Store maupun ios Store untuk pengguna Apple. Tidak hanya untuk cek pajak, namun kamu juga bisa sekaligus bayar tahunannya.

Inilah cara menggunakan aplikasi SAMBARA Jabar untuk cek pajak:

● Unduh aplikasi SAMBARA.

● Pilihlah menu info PKB & Kode bayar lalu masukan nomor plat kendaraan beserta warna kendaraan kamu.

● Setelah itu klik cari dan aplikasi akan menampilkan beberapa informasi kendaraan seperti merek atau tahun, model dan nomor rangka. Lalu dibawahnya tertera informasi seputar besaran pajak kendaraan.

2. Website Bapenda

● Kunjungi halaman info PKB

● Isikan Nomor Polisi Kendaraan dan warna TNKB beserta kode captcha di kolom yang tersedia.

● Lalu klik cari dan akan tertera besaran pajak yang harus di bayarkan.

● Klik lanjut Daftar Online.

● Isikan No. KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan yang bisa kamu lihat di lembar STNK.

● Lalu klik proses, maka setelahnya akan muncul Kode Bayar dan informasi biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

3. Melalui Situs Blibli

Selain melakukan pengecekan pajak kendaraan Anda. Blibli.com bisa membantu kamu untuk melakukan pembayaran secara mudah dan cepat.

4. Melalui E-Samsat

Untuk cara yang selanjutnya, kamu bisa cek di lama E-Samsat.id. Berikut langkah-langkahnya:

● Akses laman E samsat.

● Isi formulir yang berada pada halaman tersebut seperti Plat, Nomor, Seri, Nomor Rangka dan Provinsi.

● Lalu klik cek sekarang.

● Kemudian layar akan menampilkan sebuah besaran nominal pajak kendaraan yang harus kamu bayar.

● Pada halaman ini juga menampilkan info kendaraan seperti Merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.

● Info pajak kendaraan dan PNB dengan rincian PKB, POK dan lain-lainya, lalu total yang harus dibayarkan lengkap dengan tanggal pajak dan STNK.

5. SMS Gateway Samsat

● Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format : Esamsat GHIU410CXVP11XXX 320476512345XXX.

● Tunggulah beberapa saat sampai kamu mendapatkan balasan SMS yang berisikan Kode Bayar dan informasi biaya pajak kendaraan yang harus kamu bayarkan.

Setelah mendapatkan Kode Bayar, jika kamu menggunakan aplikasi SAMBARA atau website resmi Bapenda maka artinya kamu dapat langsung memilih metode pembayaran setelahnya.

Metode pembayarannya bervariatif seperti Mobile Banking, Internet Banking, Internet Banking, E-samsat, dan bisa juga menggunakan ATM.

Berbeda dengan menggunakan SMS Gateway yang biasanya akan diarahkan untuk transfer melalui ATM saja. Sebaiknya ikuti langkah-langkah yang tertera dalam metode pembayaran dan lakukan transfer uang sesuai dengan nominal pajak kendaraan.

Usahakan kamu sudah tahu pasti nominal yang harus dibayarkan. Pastikan juga kamu sudah mengikuti langkah-langkah dengan berurutan dan berhasil memproses pembayaran pajak.

Cek pajak kendaraan Jawa Barat bisa dilakukan secara online. Tentunya ini adalah suatu kemudahan untuk mengecek pajak kendaraan. Tidak perlu datang ke Samsat terdekat, karena bisa dilakukan secara online.
Melakukan cek pajak secara offline atau langsung biasanya dihadapkan dengan rangkaian kegiatan mulai dari harus datang pagi-pagi ke kantor samsat sampai mengantri hingga siang, setelah itu ada setumpuk dokumen yang harus disiapkan. Tak heran jika kamu memerlukan waktu seharian untuk mengurus pajak kendaraan.
Tentunya hal itu tidak ingin dialami, karena sangat menyita banyak waktu. Tetapi dengan adanya perkembangan teknologi, kamu sudah tidak perlu lagi untuk melakukannya.
Yuk kita bahas cara cek pajak kendaraan Jawa Barat secara online.
1. Gunakan Aplikasi SAMBARA Jabar
Cara cek pajak kendaraan yang pertama adalah gunakan aplikasi SAMBARA Jabar. Aplikasi ini milik Pemprov Jabar, nah kehadiran aplikasi ini tentu sangat memudahkan ya. SAMBARA adalah samsat mobile Jawa Barat.
SAMBARA sudah tersedia di Play Store maupun ios Store untuk pengguna Apple. Tidak hanya untuk cek pajak, namun kamu juga bisa sekaligus bayar tahunannya.
Inilah cara menggunakan aplikasi SAMBARA Jabar untuk cek pajak:
● Unduh aplikasi SAMBARA.
● Pilihlah menu info PKB & Kode bayar lalu masukan nomor plat kendaraan beserta warna kendaraan kamu.
● Setelah itu klik cari dan aplikasi akan menampilkan beberapa informasi kendaraan seperti merek atau tahun, model dan nomor rangka. Lalu dibawahnya tertera informasi seputar besaran pajak kendaraan.
2. Website Bapenda
● Kunjungi halaman info PKB
● Isikan Nomor Polisi Kendaraan dan warna TNKB beserta kode captcha di kolom yang tersedia.
● Lalu klik cari dan akan tertera besaran pajak yang harus di bayarkan.
● Klik lanjut Daftar Online.
● Isikan No. KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan yang bisa kamu lihat di lembar STNK.
● Lalu klik proses, maka setelahnya akan muncul Kode Bayar dan informasi biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
3. Melalui Situs Blibli
Selain melakukan pengecekan pajak kendaraan Anda. Blibli.com bisa membantu kamu untuk melakukan pembayaran secara mudah dan cepat.
4. Melalui E-Samsat
Untuk cara yang selanjutnya, kamu bisa cek di lama E-Samsat.id. Berikut langkah-langkahnya:
● Akses laman E samsat.
● Isi formulir yang berada pada halaman tersebut seperti Plat, Nomor, Seri, Nomor Rangka dan Provinsi.
● Lalu klik cek sekarang.
● Kemudian layar akan menampilkan sebuah besaran nominal pajak kendaraan yang harus kamu bayar.
● Pada halaman ini juga menampilkan info kendaraan seperti Merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
● Info pajak kendaraan dan PNB dengan rincian PKB, POK dan lain-lainya, lalu total yang harus dibayarkan lengkap dengan tanggal pajak dan STNK.
5. SMS Gateway Samsat
● Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format : Esamsat GHIU410CXVP11XXX 320476512345XXX.
● Tunggulah beberapa saat sampai kamu mendapatkan balasan SMS yang berisikan Kode Bayar dan informasi biaya pajak kendaraan yang harus kamu bayarkan.
Setelah mendapatkan Kode Bayar, jika kamu menggunakan aplikasi SAMBARA atau website resmi Bapenda maka artinya kamu dapat langsung memilih metode pembayaran setelahnya.
Metode pembayarannya bervariatif seperti Mobile Banking, Internet Banking, Internet Banking, E-samsat, dan bisa juga menggunakan ATM.
Berbeda dengan menggunakan SMS Gateway yang biasanya akan diarahkan untuk transfer melalui ATM saja. Sebaiknya ikuti langkah-langkah yang tertera dalam metode pembayaran dan lakukan transfer uang sesuai dengan nominal pajak kendaraan.
Usahakan kamu sudah tahu pasti nominal yang harus dibayarkan. Pastikan juga kamu sudah mengikuti langkah-langkah dengan berurutan dan berhasil memproses pembayaran pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *