Debt Collector Tarik Paksa Motor di Bengkulu, Warga Desak Penegakan Hukum

Mukomuko – 22/12/2024, tindakan debt collector yang meresahkan masyarakat Bengkulu, seperti menarik paksa sepeda motor di jalanan, telah memicu reaksi keras dari publik.

Sebuah postingan di akun Facebook milik Jumlan Jaidi pada 21 Desember 2024 mendapat berbagai komentar dari warga yang mengekspresikan kekesalan mereka terhadap tindakan tersebut.

Dalam video yang diunggah oleh Jumlan Jaidi, terlihat dengan jelas seorang debt collector (DC) berusaha menarik sepeda motor di Jembatan Kualo, Kota Bengkulu.

Video ini menunjukkan ketegangan antara DC dan warga sekitar yang mempertanyakan keabsahan surat penarikan motor, mengindikasikan bahwa masyarakat semakin peduli dan kritis terhadap prosedur penarikan kendaraan yang sah.

Masyarakat sekarang semakin sadar akan hak-haknya, terutama dalam hal penarikan kendaraan yang harus disertai dengan dokumen resmi seperti keputusan pengadilan atau surat kuasa dari pihak leasing yang sah dan tanpa adanya dokumen tersebut, penarikan kendaraan bisa dianggap ilegal.

Keberanian warga untuk mempertanyakan surat-surat ini sangat penting agar tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang.

Penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) di Bengkulu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur penarikan kendaraan yang sah.

Selain itu, penegakan hukum terhadap oknum DC yang melanggar aturan juga perlu dilakukan.

Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi perusahaan leasing agar lebih selektif dalam memilih mitra penagihan yang mematuhi prosedur yang berlaku. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *