Kepahiang-Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh Sekolah tingkat pendidikan dasar Madrasah Ibtidaiyah Negeri 01 Kepahiang ini tentu berpotensi mal admnistrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat di konfirmasi melalui telekomunikasi panggilan Whatshapp Kepala sekolah mengelak dan membantah bahwa sudah melakukan pungutan biaya perpisahan murid sebesar 565.000 rupiah dan mirisnya kepala sekolah pun tidak mengetahui jumlah total biaya yang tekumpul untuk perpisahan tersebut.
“Kami tidak mengambil sebanyak itu, kami tidak ini, wali itu sendiri yang membuat acara yang menetapkan uangnya wali murid itulah yang rapat,” kata Kepala Sekolah (Selasa,06/06/2023).
Lanjut, “setiap tahun kan ada perpisahan tahun – tahun sebelumnya anak – anak jajan – jalan ke Bengkulu emang itu sudah menjadi rutinitas setiap tahunya. Kami tidak tahu berapa jumlah murid yang ikut itu pokoknya anak – anak itu la sudah jalan – jalan dan perpisahan, dan kami tidak tahu berapa jumlah anak – anak yang berangkat ke Bengkulu itu ketua komite lah yang tahu berapa jumlahnya,” paparnya.
Untuk di ketahui jumlah murid yang mengikuti perpisahan sebanyak 92 orang dengan besaran biaya 565.000 rupiah, hal ini jelas menetang kebijakan Ombudsman yang mengingatkan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya, sampai berita ini di publikasikan Kepala Sekolah MIN 01 Kepahiang belum memberikan tanggapan lanjutan.(doni)
