Mukomuko – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko tengah merancang sejumlah program pembebasan lahan untuk pembangunan fasilitas umum strategis. Rencana ini mencakup pembebasan lahan untuk pengalihan jalan menuju bandara, tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di wilayah Ipuh, tempat pemakaman umum, dan perluasan lahan perumahan Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rabu (13/11/24).
Kepala Dinas Perkim Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si, mengungkapkan bahwa meskipun program ini penting, pelaksanaannya masih tergantung pada ketersediaan anggaran yang mencukupi. “Anggaran yang disiapkan untuk pembebasan lahan di tahun 2025 hanya sekitar Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Menurut Suryanto, anggaran sebesar itu jauh dari cukup untuk merealisasikan seluruh rencana. “Untuk pembebasan lahan sebesar itu, kita membutuhkan lebih dari Rp20 miliar. Hanya pembebasan lahan untuk pengalihan jalan bandara saja bisa menghabiskan lebih dari Rp15 miliar, karena lokasinya berada di tengah kota dan harga tanahnya sangat mahal,” jelasnya.

Sementara itu, untuk TPA di Ipuh yang membutuhkan lahan sekitar 2 hektar, anggaran yang diperlukan juga cukup besar. Suryanto menambahkan, jika anggaran hanya Rp1,5 miliar, maka program yang bisa dilaksanakan terbatas. “Dana sebesar itu mungkin hanya cukup untuk membebaskan lahan TPA dan tempat pemakaman umum. Namun, pembebasan lahan pengalihan jalan bandara dan perluasan lahan perumahan Kejaksaan tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Dinas Perkim berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penambahan anggaran agar proyek-proyek strategis ini dapat direalisasikan secara optimal. Pembebasan lahan tersebut dinilai penting untuk mendukung pengembangan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Mukomuko, (Wr/Adv).
