Dinas Satpol PP Temukan 8 Orang Terapis Yang Tidak Mempunyai Sertipikat

Mukomuko-Pada tanggal 19 Juni 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko melakukan razia di daerah Pantai Air Punggur. Razia ini bertujuan untuk mendata kembali jumlah terapis pijat yang ada dan memastikan mereka memenuhi persyaratan dan memiliki izin lengkap.

Dalam razia tersebut, Kepala Dinas Satpol PP, Jodi, mengungkapkan bahwa timnya menemukan sejumlah tukang pijat yang tidak memenuhi persyaratan.

“Kami menemukan ada 8 orang terapis yang tidak memiliki keterampilan memijat yang dibuktikan dengan sertifikat,” jelas Jodi.

Jodi menegaskan bahwa untuk menjadi terapis pijat, seseorang harus memiliki keterampilan yang dibuktikan dengan sertifikat resmi.

Para tukang pijat yang tidak memenuhi persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

“Kami berikan pembinaan dan himbauan agar menjadi terapis yang profesional sesuai dengan sertifikat yang dimiliki,” tutup Jodi. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *