Mukomuko.-Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko menyatakan pihaknya mau minta kepada seluruh pengusaha panti pijat agar menempatkan para terapis yang memiliki sertifikat apabila ini tidak terpenuhi maka pihaknya tidak segan-segan akan menutup panti pijat tersebut.
Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir pihak dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko sudah berulang kali melakukan penertiban dan mengangkut para terapis yang ada di panti pijat di wilayah Kelurahan Koto Jaya kecamatan Kota Mukomuko.
Hal ini dilakukan guna menertibkan usaha panti pijat yang ada karena ada dugaan panti pijat yang berdiri di wilayah tersebut hanya merupakan kedok prostitusi terselubung. Bahkan beberapa waktu lalu seluruh terapis panti pijat diangkut ke dinas Satpolpp untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan identitas kependudukan.
Disampaikan Suryanto selaku Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko bahwa ke depan pihaknya akan menindak tegas usaha panti pijat yang ada di kelurahan Koto Jaya, bila para pemilik usaha tidak juga mengindahkan peringatan dari pihak dinas.
“ Kita sudah berulang kali menyampaikan agar semua pemilik usaha mematuhi aturan yang ada termasuk semua para terapis harus memiliki sertifikat terapis, sehingga peklerjaan yang mereka geluti ada dasar atau keahlian yang telah teruji dan di keluarkan sertifikatnya oleh lembaga” jelas Kadis.
Ditambahkannya yang paling krusial saat ini adalah para terapis yang dipekerjakan di setiap panti pijat ditekankan harus dan wajib memiliki sertifikat terapis agar jalur usaha yang dibuka jelas dan tidak lagi disinyalir merupakan kedok prostitusi terselubung, dan ke depan apabila tidak diindahkan maka pihak dinas satuan polisi pamong praja tidak segan-segan akan menutup paksa usaha panti pijat yang tidak memenuhi kriteria dan aturan. (wr1/adv)