Mukomuko – 6/1/2025, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika terdapat anggota keluarga yang diduga menderita gangguan jiwa (ODGJ) kepada instansi terkait.
Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, Zoni Fourwanda, menyampaikan bahwa jika terdapat keluarga yang menderita gangguan jiwa atau (ODGJ) segera dilaporkan ke pihak terkait agar dapat segera ditangani.
“Bisa dilaporkan ke perangkat desa, puskesmas maupun langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko,” sampainya.
Lebih lanjut, Zoni mengatakan bahwa pada tahun 2025, (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, telah menyiapkan anggaran operasional untuk mengantar sekitar 20 penderita ODGJ ke rumah sakit jiwa.
“Untuk tahun 2025, anggaran darurat diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah, termasuk untuk biaya operasional mengantar ODGJ,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan jika ada penderita ODGJ, agar tidak dipasung atau diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi.
“Jangan sampai ada penderita ODGJ yang dipasung atau diperlakukan kasar. Laporkan segera dan kami akan segera menindaklanjutinya,” pungkasnya. (rz)
