Dinsos Mukomuko Siapkan Perbup Bentuk Pusat Rehabilitasi ODGJ

Daerah402 Dilihat

Mukomuko -Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyiapkan peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang pembentukan pusat rehabilitasi sementara untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebelum diantar berobat ke rumah sakit jiwa.

“Saat ini sedang proses pembuatan perbup pembentukan pusat rehabilitasi sementara ODGJ,” kata

Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Mukomuko Eli Susbenti di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan, instansinya selain menyiapkan perbup dan pengumpulan data terkait status gedung panti sosial yang akan digunakan sebagai pusat rehabilitasi sementara ODGJ.

Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko sampai sekarang belum mendapatkan data serah terima pekerjaan pembangunan gedung panti sosial dari rekanan ke pemerintah daerah.

“Kita mau minta data penyerahan gedung panti sosial itu karena gedung tersebut rencananya mau kita gunakan untuk pusat rehabilitasi ODGJ,” ujarnya.

Ia mengatakan, setelah pemerintah membangun gedung panti sosial di daerah ini kemudian gedung tersebut tidak bisa digunakan karena daerah tingkat II tidak ada kewenangan mengelola panti sosial karena provinsi yang memiliki kewenangan mengelola panti sosial.

Pusat rehabilitasi tersebut selain untuk ODGJ, serta untuk rehabilitasi sementara gelandangan sebelum diantar ke tempatnya atau ke tempat tinggalnya.

“Pusat rehabilitasi ini hanya untuk sementara saja setelah itu ODGJ dan gelandangan di antar ke tempatnya,” ujarnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *