Dinsos Mukomuko Siapkan Regulasi Penyaluran BLT Untuk Penderita Stunting

Daerah456 Dilihat

Mukomuko -Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko tengah menyiapkan regulasi berupa peraturan bupati sebagai payung hukum penyaluran bantuan langsung tunai untuk penderita stunting atau kekerdilan yang tersebar di daerah ini.

“Kami sedang susun perbup, dan kami juga minta desa melengkapi berkas calon penerima BLT,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Ummul Husnun di Mukomuko, Senin.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun ini mengalokasikan dana bantuan langsung tunai sebesar Rp150 juta untuk sekitar 250 penderita stunting di daerah ini.

Dari dana sebesar itu, katanya, setiap penderita stunting mendapatkan bantuan sebesar Rp150 per bulan selama empat bulan atau sebesar Rp600 ribu per orang.

Ia mengatakan, pemerintah daerah menyiapkan perbup terlebih dahulu lalu melengkapi berkas calon penerima program bantuan langsung tunai.

“Perbup tetap kita susun sekaligus kita menyiapkan berkas persyaratan calon penerima bantuan langsung tunai,” ujarnya.

Ia mengatakan, penyaluran bantuan langsung tunai kepada penderita stunting di daerah ini dalam tahun ini atau paling lama pada bulan September 2023.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko memberikan bantuan langsung tunai kepada penderita stunting untuk meningkatkan gizi anak yang menderita stunting. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *