Dinsos Mukomuko Terapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Mukomuko – 17/3/2025, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, mengumumkan perubahan sistem pengelolaan data penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di daerah Kabupaten Mukomuko.

Penyaluran bantuan PKH yang sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kajian Sosial (TKS), akan digantikan oleh Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada tahun 2025.

Perubahan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 5 Februari 2025.

Instruksi ini menetapkan bahwa DTSEN akan menjadi sistem data terintegrasi yang berisi informasi sosial dan ekonomi yang dikumpulkan dari berbagai kementerian dan lembaga di Indonesia.

Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, Zoni Fourwanda, mengungkapkan bahwa penerima PKH di seluruh daerah Kabupaten Mukomuko tengah dilakukan pendataan ulang.

Pendataan ulang tersebut bertujuan untuk memastikan, bantuan sosial tersalurkan kepada penerima bantuan dengan tepat sasaran.

“Dimana pendataan ulang ini telah dimulai sejak 1 Maret 2025, dan dilakukan dengan pemeriksaan kondisi setiap rumah penerima bantuan PKH di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko,” ungkapnya.

Langkah ini diambil bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan kriteria dan kebutuhan masyarakat yang berhak menerima bantuan PKH di Kabupaten Mukomuko.

Lebih lanjut, Zoni, menambahkan bahwa berdasarkan data terbaru pada tahun 2025, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di daerah Kabupaten Mukomuko berjumlah sekitar 10 ribu KPM.

Dengan adanya pembaruan sistem data ini, diharapkan distribusi bantuan sosial PKH dapat lebih efisien dan tepat sasaran.

“Perubahan sistem data ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *