Disdikbud Mukomuko Himbau Sekolah Tidak Lakukan Pemungutan Biaya

Mukomuko – 7/2/2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, mengingatkan sekolah negeri khususnya di Kabupaten Mukomuko, untuk tidak melakukan pemungutan biaya apapun kepada wali murid.

Kepala (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memungut biaya untuk pembelian buku Lembaran Kerja Siswa (LKS), karena sudah diakomodir oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Diharapkan komite sekolah tidak membebani wali murid dengan iuran untuk pembangunan atau peningkatan fasilitas, karena komite seharusnya berfokus pada pencarian dana eksternal untuk kebutuhan sekolah,” jelas Epi.

Selain itu, Ketua LP-KPK Kabupaten Mukomuko, M Toha, juga menyoroti praktik penjualan LKS yang sudah menjadi rahasia umum, meskipun buku tersebut sudah disubsidi melalui dana BOS.

“Komite sekolah seharusnya tidak melakukan pemungutan dari wali murid, melainkan mencari dana dari luar sekolah,” pungkasnya. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *