Mukomuko- Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber pendapatan daerah yang secara bebas dapat digunakan oleh masing-masing daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dimana komponen utamanya adalah penerimaan yang berasal dari komponen pajak daerah dan retribusi daerah. Kamis (17/11/22)
Agus Harvinda Menyampaikan untuk penarikan retrebusi parkir pihak Disparpora dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan pihak badan keuangan daerah dan bidang perhubungan Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko guna mempercepat proses penarikan retrebusi parkir di danau nibung.
“Kita akan mempercepat proses untuk penarikan retrebusi parkir di objek wisata danau nibung guna untuk menambah pemasukan pendapat asli daerah dari bidang pariwisata” Sampainya
ditambahkannya pihaknya juga akan melaksanakan sosialisasi untuk penarikan retrebusi ini agar masyarakat yang selama ini dibebaskan dengan retrebusi parkir ini agar tidak terkejut dengan penarikan ini nantinya.
“hingga hari ini belum melakukan pemungutan retrebusi parkir di objek wisata danau nibung,sejauh ini untuk retrebusi pedagang sudah dilakukan penarikan untuk mencapai target pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata yang ditargetkan 50 juta pertahun” Tambah Agus Harvinda (wr/adv)