Mukomuko– Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menangani kasus penemuan alat berat yang melakukan aktivitas perambahan liar dalam kawasan hutan produksi Air Teramang di Kabupaten Mukomuko.
“Atas temuan tersebut dan penanganannya akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas LHK Provinsi Bengkulu,” kata Koordinator Perlindungan dan Pengamanan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Joni Hendri saat dihubungi dari Mukomuko, Kamis.
Tim Patroli Konsorsium Bentang Sebelat Bengkulu bersama Polsek Sungai Rumbai sejak beberapa hari yang lalu menemukan adanya perambahan hutan tersebut menggunakan alat berat di hutan produksi Air Teramang.
Ia mengatakan, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap seorang terduga perambah kawasan hutan produksi Air Teramang di Kabupaten Mukomuko.
Pemanggilan terhadap terduga tersebut berdasarkan Laporan kejadian (LK) untuk klarifikasi terhadap PPNS.
Kemudian apabila diperlukan PPNS akan berkoordinasi dengan Penyidik Polda Bengkulu selaku Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Dinas LHK Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, berdasarkan temuan Tim Patroli Konsorsium Bentang Sebelat dan Polsek Sungai Rumbai kawasan hutan di Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai itu juga ditemukan sebagian besar sudah menjadi perkebunan kelapa sawit produktif.
Perkebunan kelapa sawit baru tanam, lahan hutan siap tanam sawit, dan lahan hutan yang baru dibuka untuk perkebunan.(adm)