DLHK Bengkulu Tindaklanjuti Usulan Terkait PT BAT Yang Tidak Menjalankan Kewajibannya

Daerah, Nasional428 Dilihat

Mukomuko-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu menyatakan akan menindaklanjuti laporan Kesatuan Pengelolaan Hutan terkait PT Bentara Agra Timber (BAT) yang tidak melaksanakan kewajibannya melindungi dan mengamankan hutan.

“Kita tetap menindaklanjuti dengan menyurati pemegang kewajiban, apa yang menjadi kewajiban termasuk salah satunya mengamankan hutan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Safnizar di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu usai mengadakan pertemuan dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko di Kantor KPH.

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Safnizar melakukan kunjungan kerja ke berapa unit pelaksana teknis Provinsi Bengkulu di Kabupaten Mukomuko.

Terkait dengan pencabutan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) yang dimiliki oleh PT BAT, ia mengatakan, bukan menjadi kewenangan dinas ini.

“Kalau yang memberikan izin kementrian yang mencabut izin kementrian,” ujarnya.

Ia mengatakan, kewenangan mencabut izin milik perusahaan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu, PT BAT selain tidak menjalankan kewajibannya melindungi dan mengamankan kawasan hutan dan tidak mematuhi ketentuan di perizinannya, yakni melakukan penanaman pohon untuk mengganti pohon yang telah mereka tebang. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *