DPMD Mukomuko Dorong Seluruh BUMDes untuk Berbadan Hukum

Daerah4073 Dilihat

Mukomuko – 21/3/2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, mencatat bahwa terdapat 148 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di daerah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025.

Dari 148 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di daerah Kabupaten Mukomuko, berjumlah 119 Desa BUMDes yang belum berbadan hukum, dan 29 yang telah memiliki status badan hukum.

Kepala Bidang Pemberdayaan Umat dan Ekonomi Masyarakat (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Yaspida Suhaini, menekankan bahwa pentingnya legalitas bagi BUMDes untuk mendukung peningkatan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan segera melakukan pembinaan untuk memastikan bahwa semua BUMDes di daerah Kabupaten Mukomuko harus memiliki badan hukum,” ujarnya.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah berbadan hukum bertujuan untuk mengakses modal baru, bantuan pemerintah, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

Lebih lanjut, Yaspida, menambahkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berbadan hukum, lebih mudah dalam pengelolaan serta pengajuan dana modal.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar seluruh BUMDes yang ada di daerah Kabupaten Mukomuko segera memenuhi persyaratan legalitas.

“Dengan legalitas yang jelas, seluruh BUMDes di Mukomuko diharapkan mampu berkembang lebih baik, memperkuat pembangunan ekonomi desa, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” tutup Yaspida.

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *