DPMD Mukomuko Konfirmasi Jumlah BUMdes Yang Telah Berbadan Hukum

Mukomuko- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko mengonfirmasi bahwa jumlah total Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) di Kabupaten Mukomuko sebanyak 148, dimana jumlah tersebut terdiri dari BUMdes yang aktif dan tidak aktif.

Kepala Bidang Pemberdayaan Umat dan Ekonomi Masyarakat (PUEM) DPMD Kabupaten Mukomuko, Yaspida Suhaini, menyampaikan bahwa laporan rinci mengenai status aktif atau tidaknya BUMdes ini belum diterima secara lengkap oleh pihak DPMD Mukomuko, 29/11/2024.

“Adapun dalam waktu sekarang sebanyak 20 BUMdes di Kabupaten Mukomuko yang telah berbadan hukum,” Ujarnya.

Sebagian BUMdes lainnya masih dalam proses melengkapi berkas administrasi dan juga ada beberapa BUMdes sudah memperoleh sertifikat badan hukum.

“Jumlah BUMdes yang belum berbadan hukum di Mukomuko sebanyak 128 padahal, untuk bisa mengajukan pernyataan modal, BUMdes harus berbadan hukum,” Jelas Yaspida.

Lebih lanjut Yaspida, mengatakan sebelumnya BUMdes yang berbadan hukum di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) dapat mengelola modal awal.

Namun dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, sekarang seluruh BUMdes diwajibkan memiliki status badan hukum agar dapat mengajukan pernyataan modal baru.

“Peraturan ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan dan pengajuan dana modal, sehingga seluruh BUMdes di Kabupaten Mukomuko harus memenuhi persyaratan badan hukum,”Tutup Yaspida. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *