Mukomuko – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mukomuko, Damsir, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko untuk mengawal proses penetapan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) di setiap desa agar selesai tepat waktu. Penetapan ini harus sesuai dengan target yang ditetapkan, yaitu paling lambat 31 Desember mendatang.

“RAPBDes adalah dasar pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun ke depan. Oleh karena itu, saya meminta Dinas PMD untuk memastikan seluruh desa di Kabupaten Mukomuko menyelesaikan dan menetapkan RAPBDes tepat waktu agar program-program desa tidak terganggu,” ujar Damsir, Selasa (17/12/24).
Damsir menekankan bahwa penundaan dalam penetapan RAPBDes dapat berdampak pada keterlambatan pencairan dana desa dan pelaksanaan kegiatan desa, yang akhirnya merugikan masyarakat. Ia juga meminta pemerintah desa untuk lebih aktif berkoordinasi dengan Dinas PMD dalam menyusun RAPBDes sesuai aturan dan prioritas kebutuhan masyarakat.

“Dinas PMD harus proaktif memberikan pendampingan kepada desa-desa yang mungkin mengalami kendala dalam penyusunan RAPBDes. Jangan sampai ada desa yang terlambat karena kurangnya pemahaman teknis atau koordinasi,” tegasnya.
Selain itu, Damsir mengingatkan agar penyusunan RAPBDes tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia juga berharap pemerintah desa melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa untuk memastikan RAPBDes benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

“Pemerintah desa harus memastikan RAPBDes tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga berkualitas, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Damsir optimistis, dengan pengawalan ketat dari Dinas PMD dan kerjasama. (Wr/Adv)
