Mukomuko-Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko mengungkapkan berdasarkan hasil uji laboratorium air di enam sungai di daerah ini berkualitas buruk sehingga tidak bisa untuk diminum.
“Kualitas air sungai di daerah ini buruk karena banyak aktivitas masyarakat di hilir sungai tersebut,” kata Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Nofriansyah di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan penilaian itu berdasarkan hasil pemantauan dan uji laboratorium kualitas air di hilir sungai besar di daerah ini pada tahun 2021.
Ia menyebutkan, sebanyak enam sungai tersebut, yakni Sungai Muar, Sungai Bantal, Sungai Air Dikit, Sungai Selagan, Sungai Manjuto, dan Sungai Teramang.
Berdasarkan hasil uji laboratorium kualitas air sungai tersebut melebihi baku mutu yang ditetapkan, yakni Biochemical Oxygent Demand (BOD) maksimal dua miligram per liter dan Chemical Oxygen Demand (COD) maksimal 10 miligram per liter.
Ia menjelaskan, air di hilir sungai di daerah ini melebihi baku mutu yang telah ditetapkan tersebut disebabkan oleh banyak aktivitas masyarakat dan sampah rumah tangga.
Kendati demikian, parameter tersebut masih dalam standar baku mutu kelas II sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Namun air sungai yang berstatus kelas tiga ini masih bisa digunakan untuk pengairan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan.
“Air sungai ini bisa saja digunakan untuk minum tetapi harus melalui pengolahan. Tidak bisa diminum langsung,” ujarnya.(adm)
