Mukomuko – 11/2/2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, menginformasikan tenaga PPPK Paruh Waktu yang diangkat di Kabupaten Mukomuko akan menerima gaji yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Mukomuko.
Adapun, dalam waktu sekarang di wilayah Kabupaten Mukomuko tercatat sekitar 2.000 pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, mengungkapkan bahwa program ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK, dengan kesempatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Tenaga PPPK Paruh Waktu bekerja 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam.
“Gaji mereka akan mengikuti ketentuan Kemenpan RB No.16/2025, dengan minimal gaji yang setara dengan gaji honorer sebelumnya atau sesuai UMK daerah, di Mukomuko untuk 2025 ditetapkan sebesar Rp 3 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Niko Hafri, mengatakan bahwa pemerintah daerah akan mempertimbangkan anggaran untuk menentukan jumlah dan gaji PPPK Paruh Waktu.
“Mengingat keterbatasan anggaran, gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Mukomuko kemungkinan akan berada di bawah Rp 2 juta per bulan,” pungkasnya. (rz)
