Mukomuko- HR (37) warga Desa Sumber Sari Kecamatan Air Dikit harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran “mengamankan” dompet yang bukan miliknya yang tertinggal disalah satu Anjungan Tunai Mandiri atau ATM di Penarik pada Sabtu Siang ( 26/11/22)
Pelaku berhasil diamankan oleh satuan Unit Reskrim Polsek Penarik Raya Polres Mukomuko setelah mendapat laporan dari Korban. Sekitar lima jam setelah kejadian pelaku diamankan di Desa Pernyah Kecamatan Teramang Jaya.
Disampaikan kapolsek Penarik Raya Ipda Firman Bagus Perdana Kusuma , S. Tr. K bahwa pelaku H-R diamankan karena mengambil dompet milik seorang IRT yang tertinggal saat mengambil uang di ATM.
” Kronologis kejadian korban pergi ke ATM BRI Penarik untuk menarik uang sebesar Rp.500.000, dan saat di dalam ruang ATM korban meletakkan dompet warna hitam yg berisi perhiasan emas gelang dan kalung 25gr, uang senilai 2.8 juta, KTP, SIM C, STNK sepeda motor Vario, dan Verza, lalu setelah selesai menarik uang, korban langsung keluar ruang atm dan meninggalkan dompet diatas mesin ATM. ” Jelas kapolsek.
Selanjutnya korban kemudian pergi bersama suaminya ke arah simpang sp1 penarik, dan sekitar perjalanan 2 km, korban baru teringat dompetnya masih tertinggal di ATM BRI, dan langsung balek menuju ke ATM BRI, namun sesampainya disana korban tidak menemukan dompetnya lagi dan kemudian menangis dan melaporkan ke sekuriti Bank BRI,
Korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar 25 Juta Rupiah.
Selanjutnya pelaku saat ini telah dibawa ke polsek penarik dan dilakukan penahanan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (adm)