Mukomuko.- Penyidik kejari Mukomuko Menyatakan bahwa saat ini sudah mulai menemukan titik terang terkait dengan kasus RSUD Mukomuko yang beberapa waktu lalu di lakukan penggeledahan, namun proses ini memang sedikit memakan waktu karena keterbatasan personil di Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Disampaikan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar Bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses memeriksa bendahara RSUD pemeriksaan bendahara ini untuk dimintai keterangan sesuai dengan bukti SPJ yang disita penyidik dan berdasarkan dokumen yang harus dicocokkan kebenarannya.
“Kami terus melakukan proses penyidikan untuk mendapat otak pelaku, termasuk saat ini tengah memeriksa bendahara. Termasuk tenaga honorer seperti yang tercantum dalam SPJ yang ada. Kami masih curiga dengan jumlah tenaga yang dipekerjakan oleh managemen RSUD yang mencapai 500 orang itu,” Jelas Kajari.
Selanjutnya penyidik Kejari juga akan mencari petunjuk lebih akurat soal aliran uang masuk dan uang keluar di RSUD sejak tahun 2016 hingga 2021. Namun yang banyak temuan kasus pada tahun 2016 hingga 2019. Selama proses penyidikan, Kajari menyarankan pihak RSUD tidak melakukan pembayaran utang ke pihak pemasok obat.
Dugaan sementara, ada sebuah permainan antara pihak RSUD dengan pihak pemasok obat. Ia memberi jaminan, jika pihak RSUD mendapat tekanan berupa tagihan utang dari pihak pemasok obat, disuruhnya pihak pemasok obat tersebut datang ke Kejari Mukomuko. Tujuannya, supaya diketahui kebenaran antara utang dengan jumlah obat yang diterima RSUD.
“Sejak awal kami melakukan penyidikan sudah saya warning pihak RSUD untuk tidak membayar utang kepada pihak pemasok. Jika pihak pemasok menagih, suruh datang ke kantor saya. Benar atau tidak ada perusahaan yang menagih utang obat itu? Jangan-jangan hanya rekayasa pihak managemen RSUD saja menyebutkan berutang pada pemasok obat,” ujar Rudi.
Dalam proses penegakan hukum kasus RSUD, Rudi mengaku tidak ada mendapat tekanan dari pihak manapun. Bahkan ia mengaku malah banyak dukungan moril dari berbagai elemen masyarakat. Ia yakin dengan proses hukum ini bisa memulihkan “sakit kronis” RSUD Mukomuko. Besar harapannya, kedepan RSUD Mukomuko tetap menjadi kebanggaan masyarakat.
“Khusus untuk dokumen yang sudah kami cek dalam waktu dekat akan kami kembalikan lagi ke RSUD. Dokumen itu kami aman kan karena untuk mempermudah proses penyidikan dan supaya tidak dihilangkan oleh oknum tertentu,” Tutup Kajari (Wr1)

Jangan yang tri saja di bui, kakapnya dong. Jangan seperti BLT kemaren. Kakap lepas tri masik penjara.