Nasional.- Para pegawai negeri sipil atau ASN tidak lama lagi akan mendapatkan tunjangan yang hari raya dan hal yang paling dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah jelas ‘hilalnya’. Pemerintah memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun ini.
Kepastian ini telah dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 yang diterima CNBC Indonesia.
Pemerintah, dalam KEM PPKF tersebut, menegaskan akan secara konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.
Oleh karena itu, kebijakan belanja pegawai tahun 2023 akan diarahkan salah satunya yakni menjaga daya beli para abdi negara.
“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13,” seperti dikutip KEM PPKF 2023, Senin (16/1/2023).
Dalam APBN 2023, DPR dan pemerintah telah bersepakat bahwa belanja pegawai ditetapkan mencapai Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 atau naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 249,1 triliun.
Sumber : CNBC
