Kajari Pastikan Maret Sudah Ada Tsk Kasus RSUD

Mukomuko.- Setelah sekian lama waktu berjalan dalam penanganan kasus hutang obat yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko saat ini penyidik dari Kejaksaan Negeri Mukomuko masih menunggu hasil dari perhitungan yang dilakukan oleh auditor dan memastikan Maret mendatang sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.

Perjalanan pengungkapan kasus hutang obat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko yang di tangani oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Mukomuko saat ini sudah hampir dirampungkan, dalam pengungkapan kasus ini pihak kejaksaan negeri melalui tim penyidik harus menelusuri transaksi yang sudah lebih dari 3 tahun, 5 tahun bahkan ada yang sudah 7 tahun berlalu.

Memang banyak masyarakat sudah mempertanyakan bagaimana hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko karena bila melihat waktu penanganan kasus ini sudah berjalan satu tahun dan banyak masyarakat yang mengkhawatirkan jika nantinya kasus ini akan terhenti dan tidak ada penetapan tersangka.

Namun demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar bahwa pihaknya meminta masyarakat agar bersabar kemudian pihaknya juga memastikan bahwa pengungkapan kasus yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko sampai hari ini terus berjalan memang pihaknya membutuhkan waktu yang lebih panjang karena banyaknya dokumen transaksi yang harus diperiksa sehingga memang memakan waktu yang panjang.

” Kita menargetkan Maret mendatang sudah ada penetapan tersangka terkait dengan kasus RSUD Mukomuko kemudian juga disampaikan bahwa calon tersangka yang akan terseret dalam kasus tersebut berjumlah lebih dari tiga orang” ( wr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *