Mukomuko.- Kejaksaan Negeri Mukomuko menyatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pengadilan agama Mukomuko saat ini statusnya sudah naik dari Penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya penyidik Kejari Mukomuko telah meminta keterangan beberapa pihak. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen dan bendahara yang keduanya merupakan ASN di Pengadilan Agama Mukomuko. Selain itu juga penyidik Kejari juga telah memeriksa saksi-saksi lainnya, Kuasa Pemegang Anggaran pihak pelaksana dan konsultan.

Proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko yang menelan anggaran Rp 20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023 mengalami pemutusan kontrak pekerjaan oleh pihak PA Mukomuko kepada rekanan karena tidak mencapai target persentase diawal Agustus 100 persen.
Disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman hakim bahwa hasil pengecekan dari tim ahli bangunan dari salah satu perguruan tinggi di Bengkulu sudah selesai dan sudah diterima hasilnya memang Ada dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan gedung pengadilan agama tersebut.
” Dalam proses pemeriksaan tim ahli seluruhnya kita periksa dan tidak ada yang luput dari pemeriksaan seluruhnya kita minta diperiksa satu persatu berdasarkan rancangan pengerjaan tahap kedua ini di Gedung PA, selanjutnya pihak-pihak terkait dalam pembangunan ini akan kita mintai keterangan dan akan dijadwalkan ke depannya” Jelas Agung. (Wr1)
