Mukomuko – 8/2/2025, Kasus pembangunan gedung Pengadilan Agama di Kabupaten Mukomuko mangkrak, dan telah memasuki tahun kedua tanpa kemajuan yang berarti.
Penyidik Kejari Mukomuko mengungkapkan ada saksi yang mangkir dari pemanggilan, yang memicu reaksi publik, termasuk dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Mukomuko sebagai pelapor.
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Kabupaten Mukomuko, melaporkan kasus ini pada 31 Agustus 2023, dan segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
Tim ahli kontruksi dari Universitas Bengkulu bahkan telah diturunkan untuk mengecek volume pekerjaan dan spesifikasi, untuk menghitung kerugian negara.
Namun, hingga sekarang proses penyidikan terhambat karena ketidakhadiran saksi yang tidak memenuhi panggilan, baik yang berada di luar daerah maupun luar pulau.
Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Kabupaten Mukomuko, M. Toha, menyayangkan stagnasi kasus ini dan menyoroti potensi pidana bagi saksi yang mangkir, berdasarkan ketentuan KUHP,
“Sangat disayangkan perkembangan kasus ini terhambat dan stagnan hanya karena ketidakhadiran saksi, yang mengemukakan alasan berada di luar daerah, bahkan luar pulau,” ujarnya.
Lebih lanjut, M Toha, mengatakan bahwa merujuk ketentuan dalam KUHP lama yang masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026, menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ia juga mempertanyakan integritas Kejari Kabupaten Mukomuko dalam penanganan kasus ini, terutama jika alasan mangkir menjadi penghambat penyidikan.
“Untuk menanyakan perkembangan kasus pembangunan gedung Pengadilan Agama di Kabupaten Mukomuko, kami telah mengirimkan surat kepada Kejari Mukomuko,” jelas M Toha.
Selain itu, M Toha, menambahkan bahwa proyek yang anggarannya mencapai Rp 20 miliar ini, meski sudah mengalami tiga kali addendum, hingga sekarang tidak selesai 100 persen.
“Diharapkan Kejari Kabupaten Mukomuko dapat menegakkan hukum secara profesional, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap penanganan korupsi,” pungkasnya. (rz)
