Mukomuko.- Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko saat ini sudah melakukan pemanggilan terhadap paramedis dan dokter yang menerima jasa. Pemanggilan ini masih terkait kasus utang obat di RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.
Kasus utang obat yang tengah ditangani ini juga merambah ke pembayaran jasa paramedis dan dokter, yang diduga ada kaitannya dengan terjadinya pembekakan utang di RSUD Mukomuko tersebut.
Selanjutnya dalam waktu dekat ini, pihak kejaksaan negei Mukomuko akan melakukan ekspose di Kejati Bengkulu, sekaligus untuk mengetahui kerugian negara dengan audit internal, dan jika nanti membutuhkan BPKP maka nantinya perhitungan akan dilimpahkan ke pihak BPKP.
Disampaikan Rudi Iskandar selaku Kajari Mukomuko bahwa untuk calon tersangka saat ini sudah mengerucut mengacu ke beberapa pejabat RSUD namun untuk penetapannya, masih menunggu hasil ekspose di kejati minggu depan.
“ Untuk tersangka kita pastikan ada, dan nanti jumlahnya bisa jadi lebih dari tiga orang, namun untuk penetapan tersangka ini kita masih menunggu hasil ekpose di Kejati” jelas Kajari.
Ditambahkannya untuk alat bukti sebenarnya sudah cukup untuk penetapan tersangka, namun pihaknya tetap masih menunggu hasil ekspose terlebih dulu. (wr1)