Mukomuko- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi bahwa tidak ada permohonan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, untuk menjenguk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong.
Dikutip dari media Kompas.com, dalam hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan terkait dengan klaim Anies yang menyebutkan bahwa dirinya tidak diizinkan untuk menjenguk Tom Lembong dan ia pun memastikan setelah dilakukan pengecekan, tidak ada permohonan resmi yang masuk, 9/12/2024.
“Saya sudah cek, tidak ada permohonan untuk menjenguk Tom Lembong,” Ungkap Harli Siregar.
Harli juga menekankan bahwa terdapat prosedur standar yang harus dipenuhi jika seseorang ingin menjenguk seorang tahanan, dan pihak yang ingin melakukannya dapat memeriksa lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri Selatan.
Sebelumnya, Anies Baswedan, juga mengungkapkan bahwa ia tidak bisa menjenguk Tom Lembong yang saat ini sedang ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurut Anies, hanya keluarga dan pengacara yang diperbolehkan untuk bertemu dengan Tom Lembong.
“Saya mengikuti semua tahapan persidangan, jika saya diizinkan untuk menjenguk, saya pasti akan datang. Tapi ternyata tidak diperbolehkan dan ketentuannya hanya keluarga dan kuasa hukum yang bisa,” Ujar Anies.
Lebih lanjut Anies, juga menegaskan bahwa ia tidak ingin melanggar aturan yang ada, sehingga ia memilih untuk berkomunikasi dengan Tom Lembong melalui pengacara.
“Meskipun ada orang yang memperbolehkan untuk melakukannya, namun saya tidak mau melanggar aturan,” Pungkasnya. (rz)
