Mukomuko-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar menyebutkan jumlah calon tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan RSUD Tahun Anggaran 2016-2021 berpotensi lebih dari satu orang.
“Kalau potensi lebih dari satu orang berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, untuk pastinya kita tunggu laporan hasil pemeriksaan BPKP,” katanya di Mukomuko, Senin.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko sejak beberapa bulan terakhir mengusut kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan RSUD Tahun Anggaran 2016-2021.
Perbuatan melanggar hukum dalam kasus ini diduga penyimpangan dalam pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko sehingga menyebabkan menanggung utang mencapai Rp14 miliar.
Meskipun BPKP pernah melakukan audit kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko, namun Kejaksaan meminta BPKP melakukan audit ulang kasus itu.
“Sudah ada hasil audit BPKP, tapi laporan hasil pemeriksaan permintaan Pemkab Mukomuko,” ujarnya.
Ia mengatakan, kejaksaan akan meminta BPKP mengaudit kembali kasus dugaan pengelolaan keuangan RSUD, setelah itu kemungkinan akan ditetapkan tersangka.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi terkait dengan kasus ini.