Mukomuko.- Lambannya proses pengerjaan Rumah Sakit pratama tersebut menjadi sorotan dari pihak kejaksaan negeri Mukomuko. Pada perencanaan pembangunan proyek tersebut memang pihak kejaksaan negeri Mukomuko melakukan pendampingan hukum namun seiring berjalannya waktu pendampingan tersebut diputus karena menurut pihak kejaksaan tidak ada keterbukaan dalam proyek tersebut.
Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama yang berlokasi di Kecamatan Ipuh, berdasarkan informasi dari pihak PPK progres pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan PT. Belimbing Sriwijaya berjalan lambat dan sejauh ini pihak PPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak ketiga agar mengejar progres pekerjaan.
Terkait dengan santernya pemberitaan yang menyatakan lambatnya progres pengerjaan proyek Rumah Sakit Pratama tersebut pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko mengingatkan pihak kontraktor agar bekerja sesuai dengan RAB yang ada.
Disampaikan Kajari Mukomuko pemerintah daerah sudah maksimal untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat, jadi jangan sampai pelaksanaan dan wujudnya nanti tidak sesuai dengan yang diharapkan, sehingga tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat
Disampaikan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, bahwa meskipun pihaknya tidak melakukan pendampingan namun pihaknya mengingatkan kepada pihak rekanan agar bekerja sesuai RAB dan perencanaan yang ada agar penyelesaian proyek ini bisa tepat waktu.
‘’Pihak Kejari sangat mensuport jalannya proses pembangunan, dengan harapan hasil dari proyek tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas terkhusus di Kecamatan Ipuh, dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan,’’ Jelas Rudi Iskandar.(Wr1)