Kemenag Mukomuko Terbitkan Edaran Terkait Zakat Fitrah

Mukomuko-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko menerbitkan surat edaran terkait ketentuan pengeluaran zakat fitrah Tahun 1444 Hijrah.

Kepala Kementrian Agama Kabupaten Mukomuko Widodo di Mukomuko, Sabtu, mengatakan, surat edaran tersebut telah disepakati oleh Dinas Perindagkop, Kabag Kesra Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, MUI, Baznas, pimpinan Organisasi Masyarakat Islam, dan KUA.

Dalam Surat Edaran tersebut Nomor: B-1060/Kk.07.05.5/BA.03.2/03/2023 tentang Hasil Penentuan Qamat Zakat Fitrah 1444 Hijriah.

Ia mengatakan, zakat fitrah dalam bentuk uang tertinggi sebesar Rp40.000 per jiwa, lalu Rp35.000 per jiwa dan paling kecil sebesar Rp30.000 per jiwa.

Kemudian berdasarkan kesepakatan dalam rapat tersebut, zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram atau sebanyak 10 canting.

Ia menjelaskan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tersebut berdasarkan perbandingan harga beras yang ada di 15 kecamatan daerah ini.

Dari hasil perbandingan harga beras di 15 kecamatan tersebut, katanya, maka ada beberapa tingkatan harga beras berdasarkan kualitas, ada beras mahal, sedang, dan rendah.

Tempat pengumpulan zakat fitrah di mushala dan masjid yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu.

Ia mengatakan zakat fitrah yang terkumpul dari masyarakat di daerah ini harus disalurkan seluruhnya kepada yang berhak menerima sebelum Shalat Idul Fitri 1444 Hijriah.(adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *