Mukomuko- Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, menginformasikan berdasarkan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB), tenaga honorer yang tercatat dalam pendataan tahun 2022 dan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengikuti tahap kedua seleksi CPNS.
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, menjelaskan bahwa tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pendataan tahun 2022 namun gagal pada tahap seleksi administrasi CPNS, berkesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua, 20/12/2024.
“Hal ini juga berlaku bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi tahap pertama namun tidak lolos administrasi, dengan syarat nama mereka terdaftar dalam rekap data tenaga non-ASN yang telah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK di Kabupaten Mukomuko, harus berstatus honorer di instansi pemerintah daerah setempat dan tidak diperkenankan melamar ke daerah lain.
Lebih lanjut Niko Hafri, mengatakan bahwa adapun persyaratan tambahan, mereka harus terdaftar dalam pendataan non-ASN pada tahun 2022 dan aktif bekerja minimal selama dua tahun.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria untuk melanjutkan karier mereka dalam seleksi PPPK,” tutup Niko Hafri. (rz)
