Mukomuko-Dalam rangka pelaksanaan acara perpisahan untuk murid TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTS, baik yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta, kami ingin menyampaikan beberapa poin penting yang harus diperhatikan.

Kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan melalui Ramon Hosky Kabid Dikdas meyampaikan yang harus diperhatikan Pertama kami menekankan bahwa acara perpisahan ini harus diselenggarakan dengan sederhana dan tidak diperkenankan dilakukan di luar daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesederhanaan dan kemudahan akses bagi semua pihak yang terlibat.
Kedua, terkait dengan iuran, kami ingin menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi orang tua murid untuk membayar iuran yang memberatkan. Acara perpisahan ini harus diselenggarakan sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan bersama, tanpa menimbulkan beban finansial yang berlebihan.
Kami juga menyarankan agar setiap keputusan terkait acara perpisahan ini disepakati melalui musyawarah dengan para wali murid. Ini bertujuan untuk memastikan partisipasi dan keterlibatan aktif dari semua pihak dalam menyelenggarakan acara yang berkesan dan bermakna.
Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak terkait untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang telah kami sampaikan. Mari kita jaga agar acara perpisahan ini berjalan lancar, sederhana, dan tidak memberatkan bagi semua pihak yang terlibat.
Dan ada juga beberapa poin dalam isi surat edaran ini untuk dipahami dan dilaksanakan oleh sekolah sesuai dengan kewajiban dan musyawarah bersama, sebagai berikut.
1). Untuk kegiatan perpisahan Siswa-siswi yang akan diadakan oleh sekolah harus melalui musyawarah wali murid.
2). kegiatan dilaksanakan tidak boleh memberatkan wali murid.
3). kegiatan dilaksanakan secara sederhana.
4). kegiatan yang akan dilaksanakan tidak di anjurkan di luar daerah.
5). terkait biaya diluar kegiatan perpisahan yang di kelola sekolah tidak boleh memberatkan wali murid (rz)
