Mukomuko-Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko saat patroli di hutan produksi terbatas (HPT) Air Ipuh I menemukan barang bukti sebanyak 127 keping kayu ilegal di Sungai Mangga.
“Sebanyak 127 keping kayu atau empat kubik ditemukan di sekitaran Sungai Mangga. Kayu tersebut sudah berbentuk kayu papan dan kusen,” kata Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Rabu.
KPH Kabupaten Mukomuko DLHK Provinsi Bengkulu setiap bulan rutin melakukan patroli di HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, dan HP Air Teramang yang masuk dalam lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) milik PT Bentara Agra Timber (BAT).
KPH Mukomuko dan DLHK Provinsi melakukan patroli karena ada perjanjian kerja sama dengan PT BAT untuk pengamanan kawasan hutan yang masuk dalam lokasi perusahaan tersebut.
Ia mengatakan, ratusan keping kayu ilegal atau tidak ada izin tersebut diduga milik warga di daerah ini yang berinisial A dan M.
Ia mengatakan, selanjutnya sebagian kayu tersebut di bawa keluar dari kawasan hutan dan ada kayu yang diserahkan kepada perusahaan yang memiliki izin di hutan tersebut.
Personelnya selain menemukan kayu dan pondok milik warga yang melakukan aktivitas menanam tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan di daerah ini.
Kemudian personel KPH juga menemukan titik api yang berasal dari lokasi hutan yang telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. (adm)
