Mukomuko-Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko menerapkan program Perhutanan Sosial bagi warga setempat yang terlanjur menggarap kawasan hutan di daerah ini.
“Kalau mereka terlanjur pembinaan perhutanan sosial, meski dapat izin melalui program perhutanan sosial, hutan tetap tidak boleh dijual belikan,” kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan hal itu terkait upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya perambahan liar kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas di daerah ini.
Ia menyatakan, meskipun penerima program perhutanan sosial diberikan izin melakukan aktivitas dalam kawasan hutan di daerah ini, namun mereka diatur oleh aturan yang berlaku.
Tidak semua lahan perkebunan kelapa sawit milik warga setempat yang berada dalam kawasan hutan di daerah ini mendapatkan program perhutanan sosial.
Ia mengatakan, yang mendapatkan program ini tanaman kelapa sawit yang sudah berusia di atas lima tahun dan luas lahan yang diusahakan maksimal seluas lima hektare.
Kemudian penerima program perhutanan sosial hanya diberikan waktu selama 35 tahun melakukan aktivitas perkebunan dalam hutan, setelah itu tidak ada lagi peremajaan tanaman kelapa sawit.
Selain itu, katanya, penerima program perhutanan sosial harus menanam ratusan pohon kehutanan di dalam setiap hektare kebun kelapa sawit. (Adm)
