KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Bengkulu

Mukomuko – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, serta dua tersangka lainnya, yakni Sekda Provinsi Bengkulu nonaktif Isnan Fajri dan mantan ajudan Gubernur, Anca, selama 40 hari ke depan.

Dikutip dari media detikSumbagsel, dalam hal ini Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik KPK terus melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Rohidin Mersyah, 14/12/2024.

“Hari ini Kamis, 12 Desember 2024 tim penyidik KPK kembali melanjutkan penahanan terhadap ketiga tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca, selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” jelas Tessa.

Lebih lanjut Tessa mengatakan bahwa KPK mengimbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bekerjasama dengan pihak penyidik dan memberikan keterangan yang benar. Jika terdapat ketidakkooperatifan, KPK akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 23 dan 24 November 2024, KPK berhasil menyita uang senilai Rp 7 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura,” tambahnya.

Uang tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk Rp 32,5 juta di mobil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman, Rp 120 juta di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Rp 370 juta di mobil Rohidin Mersyah. Sisanya, Rp 6,5 miliar, ditemukan di rumah dan mobil Anca.

“Terkait perkara ini, ketiga tersangka, Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca, dijerat dengan pasal 12 huruf e dan pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” Pungkasnya. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *