Mukomuko-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko membutuhkan sebanyak 586 petugas pemuktahiran data pemilih atau pantarlih untuk Pemilu 2024 di daerah ini.
“Kita membutuhkan sebanyak 586 pantarlih atau satu pantarlih per TPS dari sebanyak 586 TPS di daerah ini,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Mansur di Mukomuko, Selasa.
KPU Kabupaten Mukomuko memberikan kewenangan kepada panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan perekrutan sebanyak 586 pantarlih.
Selanjutnya, katanya, PPS yang menerima pendaftaran serta memberikan penilaian kepada warga yang memenuhi persyaratan menjadi pantarlih.
Ia mengatakan, lembaganya memprioritaskan warga di wilayah dekat TPS menjadi petugas pemuktahiran data pemilih sesuai dengan aturan.
“PPS menilai setiap pendaftar sesuai dengan mekanisme penerima petugas pemuktahiran data pemilih,” ujarnya.
Kemudian PPS melihat rekam jejak setiap peserta ini, apakah pendaftar ini pernah menjadi pantarlih atau tidak, dan kalau pernah menjadi pantarlih apakah berhasil atau tidak.
Lalu penilaian terakhir dengan cara melihat usaha pengendalian emosional setiap pendaftar. Setiap pendaftar akan dinilai mampu mengendalikan emosional. (adm)
