Mukomuko-KPU Kabupaten Mukomuko menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS untuk Pemilu 2024 di salah satu aula hotel di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.

“Hari ini kita mengadakan rakor persiapan pelaksanaan pembentukan KPPS dan yang berhak menentukan PPS,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi dalam sambutannya di Mukomuko, Selasa.
Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pembentukan KPPS untuk Pemilu 2024 di ikuti oleh Ketua KPU Mukomuko Denia Setiabudi, Endang Surya Bhakti, Amri, Efra Budiman, Marjono.
Kemudian Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pembentukan KPPS untuk Pemilu 2024 juga dihadiri oleh sebanyak 75 PPK yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.
Ia mengatakan, pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di daerah ini tinggal menghitung hari, dan tugas penyelenggara pemilu semakin berat, salah satunya pembentukan KPPS.
Selanjunya, ia minta, kepada seluruh PPK di 15 kecamatan yang mengikuti rakor pada hari ini, jangan menganggu PPS dalam pembentukan KPPS karena hal itu menjadi tugas dan kewenangan PPS.
“Kita melakukan rakor hari ini salah satunya agar PPK tahu bagaimana kewenangan PPS dalam membentukan KPPS,” ujarnya.
Kemudian, katanya, rakor ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan aturan yang mengatur persyaratan menjadi KPPS, selanjutnya PPK mensosialisasikan aturan ini kepada PPS.
Komisioner KPU Mukomuko Efra Budiman berharap devisi hukum dan pengawasan di setiap PPK untuk betul-betul diingatkan PPS terkait calon KPPS bahwa orang ini bekerja tidak pernah terlibat partai politik.
Kemudian, katanya, jangan merekrut orang-orang yang tidak sesuai aturan seperti umur dan ijazah. Makanya devisi hukum dan pengawasan harus diawasi dan dipetakan nama-namanya.
Selanjutnya, ia minta, keseriusan kawan-kawan PPK dalam mengikuti rakor ini dan setelah ini PPK melanjutkan rakor persiapan pelaksanaan pembentukan KPPS kepada PPS di wilayahnya.
“Kita minta PPK mempelajari betul tahapan dan persyaratan yang harus dilengkapi dalam pembentukan KPPS di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.(Wr/1)
