Mukomuko- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 hari ini, Minggu (18/12/2022).
Mansur S Anggota KPU Mukomuko menyampaikan bahwa PPS Pemilu 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa dalam rangka Pemilu 2024.
“Lebih Mansyur menambahkan Pada Pemilu 2024, pendaftaran PPS dilakukan secara online. Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id.” Sampainya
Adapun Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Mukomuko sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 waktu setempat Melalui :
kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; atau
Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Mukomuko
Yanti (082120743109)
Pohan ( 081366569569)
Kota Mukomuko, Lubuk Pinang, Air Majunto, XN Koto, V Koto
Yanes (082269537027)
Abil (082279742696)
Teras Terunjam, Penarik, Selagan Raya, Air Dikit, Teramang Jaya
Novri (082186816448)
Nandar (082386204157)
Sungai Rurnbai, Pondok Suguh, Ipuh, Malin Deman , Air Rami.
Persyaratan AnggotaPPS:
Warga Negara Indonesia;
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS);
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
Surat pemyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
tidak menjadi anggota Partai Politik;
sehat secara rohani;
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih;
tidak pemah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 [lima] tahun tidak lagi m.enjadi anggota Partai Politik;
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;